Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem,
atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial)
untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian
dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti
kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi
secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala
sesuatu yang mendapatkan perlindunga.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli
rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan
membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan
asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan
membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan
asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan
rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9,
Pasal 246 :
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung Menggunakan Ilmu Aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu
aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria
menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang
dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian
hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan
asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan
asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar
klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh
lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya
mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang
dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang
dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan
keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima
sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung
bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku
bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat,
kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh
perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir
pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar,
sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan
yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian
kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu
bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan
asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli
membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi
melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima
bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh
di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa
kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung
kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka
ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung
di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti
yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak
dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan
bekerja untuk risiko besar.
Contoh Perusahaan Asuransi di Indonesia
Perusahaan Asuransi Umum
dengan Premi Bruto Rp 200 Milyar keatas:
1. Tugu Pratama Indonesia
2. Asuransi Jasa Indonesia
3. Asuransi Adira Dinamika
4. Asuransi Astra Buana
5. Zurich Insurance Indonesia
6. Asuransi Jasaraharja Putera
7. Asuransi Jaya Proteksi
8. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia
9. Asuransi Wahana Tata
10. Asuransi Central Asia
11. Chartis Insurance
Indonesia
12. Asuransi Allianz Utama Indonesia
13. Asuransi Tokio Marine Indonesia
14. Asuransi Ramayana
15. Asuransi Tri Pakarta
16. Asuransi Sinar Mas
17. Asuransi Raksa Pra Tikara
18. Asuransi Dayin Mitra
19. Commonwealth Life Asuransi Jiwa
Perusahaan Asuransi Umum
dengan Premi Bruto antara Rp 50 Milyar s/d Rp 200 Milyar :
1. Asuransi Bintang
2. Asuransi Samsung Tugu
3. Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia
4. Tugu Kresna Pratama
5. ACE Insurance
6. Asuransi Parolamas
7. Asuransi Bringin Sejahtera Art Amakimur
8. Asuransi Himalaya Pelindung
9. Panin Insurance
10. MNC Life Insurance (MNC Life)
11. Sarana L1ndung Upaya
12. Asuransi Bangun Askrida
13. Asuransi Axa Indonesia
14. Asuransi Purna Artanugraha
15. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
16. Asuransi Ramasatriawibawa
17. Asuransi Jasa Tania
18. Asuransi Multi Artha Guna
19. Citra International Underwriters
20. Sompo Japan Insurance Indonesia
21. Asuransi Kredit Indonesia
22. Asuransi Takaful Umum
23. Asuransi Qbe Pool Indonesia
24. Maa General Assurance
25. Asuransi Umum Mega
26. Lippo General Insurance
27. Asuransi Bina Dana Arta
28. Asuransi Eka Lloyd Jaya
29. Asuransi Aegis Indonesia
30. Asuransi Prudential
31. Asuransi Buana Independent
32. Asuransi Ekspor Indonesia
Perusahaan Asuransi Umum
dengan Premi Bruto Dibawah Rp 50 Milyar :
1. Asuransi Bhakti Bhayangkara
2. Arthagraha General Insurance
3. Asuransi Aioi Indonesia
4. Asuransi Maipark Indonesia
5. Asuransi Andika Raharja Putera
6. Asuransi Karyamas Sentralindo
7. Asuransi Reliance Indonesia
8. Asuransi Asoka Mas
9. Batavia Mitratama Insurance
10. Staco Jasapratama
11. Maskapai Asuransi Sonwelis
12. Asuransi Bosowa Periskop
13. Asuransi Dharma Bangsa
14. Asuransi Mitra Maparya
15. Asuransi Fadent Mahkota Sahid
16. Pacific Int'l Indonesia Insurance
17. Asuransi Raya
18. Asuransi Harta Aman Pratama
19. Jamindo General Insurance
20. Lig Insurance Indonesia
21. China Insurance Indonesia
22. Berdikari Insurance
23. Asuransi Wuwungan
24. Asuransi Intra Asia
25. Asuransi Sarijaya
26. Asuransi Mega Pratama
27. Asuransi Hanjin Korindo
28. Asuransi Art Arindo
29. Asuransi Recapital (Reguard)
30. Asuransi Prisma Indonesia
31. Asuransi Indrapura
32. Aviva Insurance
33. Asia Reliance General Insurance
34. Asuransi Umum Centris
35. Asuransi Puri Asih
36. Asuransi Binagriya Upakara
37. Panpacific General Insurance D/h: Asuransi Jaya Inti
38. Asuransi Wanamekar Handayani
39. Asuransi Putra Mandiri
40. Danamon Asuransi